(1) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Bupati membantu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
(3) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam membantu tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
b. pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
d. pelaksanaan administrasi bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.