Banjartoba, 8 September 2025
Dalam upaya menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Dairi Simon Tonny Malau, S. Kom, M.A.P
melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) program ketahanan pangan melalui budidaya ikan mujair di Desa Banjartoba, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program ketahanan pangan di desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa secara efektif, khususnya dalam mendukung program swasembada pangan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas PMD bersama tim melakukan peninjauan langsung terhadap kolam budidaya ikan mujair yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa program ketahanan pangan berbasis potensi lokal dapat berjalan efektif dan berkelanjutan, sekaligus memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Banjartoba, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi.